INDOPOLITIKA.COM – Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK. Saat keluar dari gedung KPK dengan baju oranye dan tangan diborgol, Wahyu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” kata Wahyu di lokasi, Jumat (10/1/2020) dini hari.
Disinggung mengenai keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Wahyu enggan berkomentar. Bahkan ia juga enggan berkomentar mengenai sumber uang suap yang diterimanya. “Oh tanya penyidik itu. Terima kasih,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan Wahyu akan ditahan untuk 20 hari pertama. Termasuk tiga orang tersangka lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu), Saeful Bahri (orang kepercayaan Hasto Kristianto), dan Harun Masiku (caleg dari PDIP).
Di antara ketiga tersangka, Harun masih buron. KPK mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri. “Wahyu (ditahan di Rutan POM) Guntur, Agustiani Tio (ditahan di rutan) K4, dan Saiful di rutan C1,” kata Ali.
Sebelumnya, Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1/2020) siang. Wahyu di-OTT dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang, Bangka Belitung. Ia hendak menuju Tanjung Pinang untuk keperluan tugas. Dalam rangkaian OTT itu, Wahyu ditangkap bersama 7 orang lain. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.[ab]