INDOPOLITIKA.COM – Bareskrim Polri resmi menahan Jafar Shodiq, tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dengan sebutan binatang babi dalam ceramahnya. Video itu lantas viral di media sosial. Dia disangkakan pasal berlapis, termasuk pasal terkait penghinaan terhadap penguasa, pencemaran nama baik, hingga transaksi elektronik.
Ia ditangkap di Jalan Tipar Tengah, Mekarsari, Cimanggis, Depok. Penangkapan tersebut berdasarkan pada laporan polisi model A atau laporan yang tidak berasal dari masyarakat. Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/A/1019/XII/2019 Bareskrim. ”Laporan model A. (atas dasar] subjektivitas penyidik,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, kemarin.
Argo Yuwono menyebut penyidik Bareskrim Polri hingga kemarin masih terus memeriksa Jafar Shodiq. “Ini sedang dilakukan proses penyidikan, dan yang bersangkutan (Jafar Shodiq) sudah ditahan di Bareskrim Polri,” katanya.
Argo mengungkapkan, sebelum dijadikan tersangka dan penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa alat bukti terkait kasus itu. “Sudah dilakukan penyidikan, sudah periksa TSK, dan telah menemukan bukti cukup, keterangan saksi bukti video tersebut,” ujar Argo.
Penetapan tersangka Jafar Sodhiq sendiri telah diputuskan tim siber Mabes Polri saat menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari. Dalam perkara tersebut, Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Ja’far Shodiq Bin Sholeh Alatas berceramah di sebuah lokasi. Dalam ceramahnya, mengisahkan riwayat murid Nabi Musa yang diubah menjadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi. Dalam video tersebut Ja’far Shodiq juga menyinggung Ma’ruf Amin dan bertanya kepada jemaah yang hadir. Pertanyaan inilah yang kemudian dianggap menghina Ma’ruf Amin.
Menko Polhukam Mahfud Md yang ditanyai seputar masalah ini menyerahkan kepada pihak berwajib. Dia menegaskan agar hukum yang bertindak. “Ya biar hukum yang bekerjalah,” kata Mahfud di kantornya.
Saat ditanya lebih jauh apakah ada imbauan untuk penceramah atau hal yang lainnya? Dia menuturkan tak mengetahui kasusnya secara rinci. “Ya biar hukum yang bekerja lah. Saya belum tahu kasusnya,” tukasnya bergegas masuk ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, Wapres Maruf Amin sudah memaafkan dan mendoakan Ja’far. “Kalau tidak salah itu masih dalam rangka pilpres, itu memang kebablasan lah, itu narasi permusuhan dan kebencian, jangan diulang lagi lah yang seperti itu. Mudah-mudahan dia bisa menyadari saja dan mengubah cara bernarasi dalam menyampaikan pesan-pesan secara lebih baik,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.[asa]