INDOPOLITIKA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman terhadap Pinangki tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menilai tuntutan jaksa terlalu rendah. “Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah,” kata Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Majelis hakim menilai hukuman 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki di kasus Djoko Tjandra (Joko Tjandra) dianggap layak dan adil. Di lain sisi, hukuman itu dinilai sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Pinangki dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Dalam menjatuhkan hukuman itu, hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah Pinangki berstatus sebagai aparat penegak hukum, yaitu Jaksa. Pinangki dinilai juga berbelit belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Adapun pertimbangan hakim meringankan Pinangki ialah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Pinangki Sirna Malasari juga berstatus tulang punggung keluarga, mempunyai tanggung jawab dan belum pernah dihukum.
Terbukti TPPU
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai sebesar 375.229 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,25 miliar.
“Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dollar AS,” kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.
Uang tersebut berasal dari narapidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dari uang 500.000 dollar yang diserahkan Djoko Tjandra, Pinangki disebut menguasai 450.000 dollar AS.
Dari jumlah tersebut, sebesar 337.600 dollar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp 4.753.829.000,00 dengan menggunakan nama orang lain.
Uang itu kemudian digunakan untuk:
– Membeli mobil BMW X5 warna biru Rp 1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya secara tunai bertahap pada tanggal 30 November-Desember 2019
– Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 950 juta meski batas limitnya hanya Rp 67 juta yang pengembaliannya untuk pembayaran BMW X-5 secara bertahap
– Pembayaran sewa hotel di Trump Tower, Amerika Serikat, pada tanggal 3 Desember 2019 senilai Rp 72,073 juta
– Pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C. sebesar Rp 139.943.994,00
– Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dengan total pembayaran Rp 166.780.000,00
– Pembayaran kartu kredit Bank Mega visa senilai Rp 437 juta
– Pembayaran kartu kredit Bank DBS senilai Rp 185 juta bersumber penukaran mata uang dollar AS
– Pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp 483.500.000,00
– Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 1,180 miliar meski limitnya hanya Rp 67 juta untuk mendapatkan pengembalian agar seolah-olah berasal dari uang yang sah
– Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dollar AS (Rp 940.240.000,00) per tahun. Pembayaran dilakukan dengan uang tunai pada 8 Februari sebesar 5.300 dollar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada tanggal 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dollar AS
– Pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020-16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp 525.273.600,00.
Padahal, menurut hakim, penghasilan Pinangki sebesar Rp 18 juta per bulan dan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, sebanyak Rp 11 juta per bulan.
Menurut anggota majelis hakim Agus Salim, tidak ada penghasilan lainnya selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Maka, patut diduga transaksi-transaksi di atas berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Suap yang diterima Pinangki terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. [ind]