INDOPOLITIKA.COM – Nasib nahas dialami Agus Apriyanto, pedagang sayur yang kerap mangkal di Area Parkir Alfamidi Griya Loka Jalan Raya Sektor l, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, babak belur dihajar dua orang preman, gegara menolak memberikan jatah ‘jagoan’ kepada pelaku W dan DS.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, pengeroyokan terjadi pada 15 Januari 2020 lalu, sekira pukul 22.00 WIB. Kejadian berawal, ketika pelaku berinisial W menagih uang koordinasi lapak pedagang sayuran yang mangkal di sepanjang Jalan Raya Griya loka.
Namun, kata dia, korban tidak memberikanya dan hal itu memicu amarah pelaku W yang lantas mengajak korban duel. “Motifnya, pelaku merasa kesal karena korban tidak memberikan uang koordinasi lapak pedagang sayuran yang mangkal di sepanjang TKP,” ungakp Luckyto saat gelar perkara Senin (20/1/2020).
Mendengar bentakan pelaku W, lanjut Luckyto, korban pun langsung memukul ke arah wajah. Sayang pukulannya ditangkis dan bahkan dibalas sehingga mengenai dahi sang pedagang. Akibatny, terjadiilah perkelahian yang tidak seimbang. Apalagi rekan pelaku W, yakni DS, turut membantu.
“Pelaku lain berinisial DS ikut membantu menghajar korban. W kemudian mengambil bangku merah milik pedagang martabak dan memukulkan ke kepala korban,” tuturnya.
Pelaku, kata Luckyto, sempat berlari menghindar. Namun korban mengejar dan justru terjatuh di tengah jalan. “Melihat korban terjatuh, pelaku W mengambil habel dan mehujamkan ke arah kepala hingga korban tak sadarkan diri,” ujarnya
Namun tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap kedua pelaku ini. Kedua tersangka akhirnya diamankan di Kampung Ciater, Rawa Mekar Jaya, Serpong. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi warna merah dan satu buah batu (habel),” tukasnya.
Atas perbutannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.[asa]