INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey dan Steven Kandouw di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Olly-Steven diangkat sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/P/Tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
Selain Olly-Steven, Presiden Jokowi juga melantik pasangan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti tes swab PCR sebelum hari H, memakai masker, menjaga jarak. Undangan yang hadir pun sangat terbatas.
Meski begitu, tradisi yang dibangun Presiden Jokowi tetap dijalankan, para pasangan gubernur terlebih dahulu mengikuti kirab yang dipimpin langsung Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Kirab itu juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kirab ini dilakukan dengan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju Istana Negara tempat berlangsungnya prosesi pelantikan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara itu berjalan kaki dengan membawa surat petikan dari Kepala Negara.
Usai penyerahan Keppres, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama pasangan gubernur-wakil gubernur, berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.
Dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 lalu, juga memilih gubernur dan wakil gubernur digelar di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.
Apabila Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan, apabila, Wakil Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri. [rif]