INDOPOLITIKA.COM – Pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, membuat banyaknya pihak khawatir. Presiden Joko Widodo pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisinya jika dinilai tak bisa memberi rasa keadilan di masyrakat.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapim TNI-Polri yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini,” ucap Jokowi.
Jokowi menekankan, revisi terhadap UU ITE perlu dilakukan terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Menurutnya, sering kali pasal di UU ITE ditafsirkan secara sepihak.
“UU ITE ini, karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.
Jokowi juga memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, selektif dan hati-hati dalam menangani pelaporan yang berkaitan dengan UU ITE. Dia meminta, pasal karet atau multitafsir dalam UU ITE ini harus diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, undang-undang ini awalnya ditujukan agar menjaga ruang digital Tanah Air bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, jika penerapan pasal ini justru menimbulkan ketidakadilan, maka undang-undang ini perlu untuk direvisi untuk menghilangkan pasal karet.
“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegasnya. [rif]