Jokowi Siapkan 405 T untuk Penanganan dan Dampak Ekonomi Covid-19, Berikut Rinciannya

INDOPOLITIKA.COM –  Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun pada APBN Tahun 2020 dalam rangka penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kebijakan dan langkah luar biasa akan dilakukan melalui berbagai insentif dan juga memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. Untuk itu, Jokowi telah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna meredam dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun,”,” katanya melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Dana Rp 405,1 triliun tersebut akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 150 triliun.

Untuk rinciannya sebagai berikut:

Insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun.

  1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
  2. Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer dan lainnya.
  3. Upgrade 132 RS rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet
  4. Insentif dokter yakni dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan
  5. Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta.

Insentif perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

  1. Program Keluarga Harapan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibayarkan bulanan mulai April dan bantuan setahun naik 25 persen.
  2. Kartu sembako naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima. Manfaat kartu sembako naik dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu selama 9 bulan atau naik 33 persen.
  3. Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat kartu prakerja akan mendapat insentif pasca pelatihan Rp600 ribu dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
  4. Listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
  5. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan MBR hingga 175 ribu.
  6. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun.

Insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun.

  1. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
  2. Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
  3. Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus corona selama 6 bulan.
  6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.

Insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM sebesar Rp150 triliun.

  1. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
  2. OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.
  3. Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.
  4. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *