INDOPOLITIKA.COM – Saat Presiden Joko Widodo kemarin melakukan kunjungan ke Natuna, kapal-kapal Cina tidak terpantau di radius Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Namun pagi ini berdasarkan pantauan melalui Actual Monitoring Time, pada pukul 08.00 WITA, Kamis, (9 /1/2020), termonitor 3 kapal China Coat Guard berpatroli di dalam ZEE wilayah Natunan Utara
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Cina keluar dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna Utara tanpa menimbulkan konflik.
“Kita harapkan dia keluar dari wilayah ZEE tanpa harus ada konflik. Kita pertahankan prinsip-prinsip itu dan sampaikan secara diplomatis bahwa Anda melanggar,” ujar Ma’ruf di istana wakil presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Ma’ruf mengatakan, meski belum sampai masuk ke wilayah teritorial Indonesia, China tetap harus mengajukan izin jika masuk ke kawasan ZEE. Oleh karena itu, pemerintah mulai meningkatkan pengamanan di kawasan tersebut.
“Kita terus mengawal di wilayah itu, melakukan diplomasi, dan membuat kesepakatan untuk mengawal wilayah ZEE supaya tidak dimasuki secara tidak sah oleh pihak lain. Mungkin dengan forum seperti ASEAN atau forum lain untuk memastikan ketentuan itu dipatuhi siapa pun,” tuturnya.
Ma’ruf menambahkan pemerintah juga melakukan penyediaan armada ikan tangkap di wilayah Natuna Utara. Penyediaan armada ini juga dilengkapi dengan sistem pengolahan dan distribusi yang memadai dengan pengawalan ketat.
“Ya tentu seluruhnya disediakan karena tidak mungkin kita tangkap ikan tanpa fasilitas penunjangnya. Jadi satu itu,” ucap Ma’ruf.
Polemik Indonesia dengan China masih berlanjut di perairan Natuna Utara. TNI Angkatan Udara telah mengirim empat pesawat F-16 ke wilayah perairan di Kepulauan Riau tersebut.
Cina pun juga lebih dulu mengirim lagi dua kapal Coast Guard ke perairan Natuna Utara.
Sebelum itu sudah ada tiga kapal Coast Guard China, dua di antaranya bertahan di perairan Natuna Utara.
Presiden Jokowi sebelumnya juga menegaskan, di wilayah ZEE, Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya. Karena itu, apabila terdapat kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal, maka Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing tersebut. [rif]