Kasus Asuransi Jiwasraya, 10 Orang Yang Dicekal Kejagung Berpotensi Tersangka

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung mengatakan 10 orang yang dicekal pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya berpotensi menjadi tersangka. 10 orang itu rencananya akan dipanggil pada awal bulan depan.

“Iya betul 10 itu potensi jadi tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jumat (27/12/2019).

Bacaan Lainnya

Adi membeberkan 10 orang yang dicekal itu termasuk dari 24 orang yang akan dipanggil pada minggu awal bulan Januari 2020. “Nanti hari senin, selasa pekan depan kemudian nanti tanggal 6,7,8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah sekitar 24 orang,” imbuh Adi.

Adapun 10 orang yang telah dicekal terdiri dari pihak internal dan swasta. “10 orang yg dicekal saya baca inisialnya saja HR, DA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS,” beber Adi

Pencekalan tersebut, kata Adi, sesuai perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (26/12). “Ada 10 orang yg mulai dicekal utk bepergian ke luar negeri dan tadi malam sudah dicekal,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan langkah cekal dilakukan sejak Kamis (26/12/2019) malam.

“Jadi kami sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, untuk cekal itu untuk 10 orang. 10 orang kami mulai minta cegah-tangkal dan tadi malam sudah dicekal,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Kendati begitu Burhanuddin juga enggan membeberkan dari unsur mana saja pihak yang dicekal tersebut. Ia hanya menekankan bahwa langkah cekal dilakukan lantaran ada indikasi kuat dugaan korupsi. “Kalau itu nggak usah dijawab juga. Pasti ada dugaan,” katanya.[asa]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *