INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.
Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin. Sejalan dengan hal tersebut, penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Informasinya, Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban pada Senin 1 April 2024.
“Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin (1 April 2024 besok,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan pada Minggu, 31 Maret 2024.
Kombes Chandra menegaskan, pemeriksaan ini pertama kali dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dikonfirmasi terpisah, korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB Mulyadi Mustofa memastikan dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Lebih lanjutnya, Mulyadi juga mengaku akan membawa sejumlah barang bukti tambahan yang dapat digunakan penyidik dalam kasus tersebut.
“Antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya,” tuturnya, dikutip dari Disway.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen itu diajukan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pihak yang dilaporkan merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan tersebut dilakukan dengan mengabaikan karena merasa dirugikan akibat adanya tindakan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.
“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2024. [Red]