Kasus Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi Apresiasi Polisi

INDOPOLITIKA.COM –  Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Jakarta Utara terhadap fintech peer to peer lending ilegal.

Tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di pengujung tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di pengujung tahun 2019,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2019).

Sebelumnya pada awal tahun 2019 juga telah dilakukan pengungkapan kasus pornografi dan/atau pengancaman dan/atau asusila dan/atau ancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik yang dilakukan oleh desk collector PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) terhadap nasabahnya.

“Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat,” ucap Tongam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online di bawah naungannya.

Di antaranya, sebanyak dua aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu aplikasi “Dompet Kartu” pada tanggal 7 September 2018 dan aplikasi “Pinjam Beres” pada tanggal 13 Februari 2019.

Satgas Waspada Investasi mengatakan saat ini banyak entitas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, Appstore atau Playstore, bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak 2018 hingga akhir 2019 Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *