Kejagung Cekal 10 Orang Ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Kejaksaan agung  melakukan pencekalan ke luar negeri kepada 10 orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kolabsnya PT. Asuransi Jiwasraya. Adapun 10 orang itu terdiri dari pihak internal dan swasta.

“10 orang yg dicekal saya baca inisialnya saja HR, DA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jumat (27/12/2019).

Muat Lebih

Pencekalan tersebut, kata Adi, sesuai perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (26/12).

“Ada 10 orang yg mulai dicekal untuk bepergian ke luar negeri dan tadi malam sudah dicekal,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, kerugian yang diitaksir negara pada kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan angka tersebut diduga adanya praktik korupsi di perusahaan berplat merah itu. Burhanuddin juga memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi perusahaan berplat merah itu.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasangko meminta maaf kepada para nasabahnya karena tidak bisa membayarkan klaim polis asuransi Jiwasraya yang jatuh tempo pada Desember ini.

“Kami meminta maaf kepada para nasabah,” kata Hexana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dan Menteri Keuangan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).

Dalam penjelasannya dalam rapat tersebut, Hexana menuturkan, gagal bayarnya polis asuransi yang telah jatuh tempo karena kesalahan manajemen lama dalam melakukan investasi.[pit]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *