INDOPOLITIKA.COM –Kejaksaan Agung kembali memanggil dua saksi dalam lanjutan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, PT. Asuransi Jiwasraya, Senin (20/1/2020). Salah satu yang dipanggil merupakan mantan terdakwa yang pernah divonis bebas terkait kasus tindak pidana korupsi PT. Pupuk Kaltim oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Danny Boestami.
Danny merupakan Komisaris PT Strategic Management Service (PT SMS). Selain Danny, Kejagung juga memanggil Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti. Agustin diketahui masuk dalam 13 nama yang dicegah oleh kejagung dan pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri.
“Iya ada 2 saksi, Agustin Widhiastuti karyawan PT. Asuransi Jiwasraya, Danny Boestami Komisaris PT. Strategic Management Services,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi indopolitika, Senin (20/1/2020).
Sebelumnya, sejak Jumat 27 Desember 2019 hingga Jumat 17 Januari 2020, sebanyak 51 orang telah diperiksa tim penyidik. Tercatat, lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka juga merupakan orang yang tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri (cegah).
Lima tersangka tersebut diantaranya mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan; Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat. [rif]