Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

INDOPOLITIKA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri.

Delapan orang saksi yang diperiksa pada Rabu (24/3/2021) yaitu, S selaku Direktur PT Surya Fajar Sekuritas, IAW selaku Direktur Utama PT Henan Putihrai Aset Manajemen, SHW selaku Direktur PT Sinhan Sekuritas, dan V selaku Fund Manager PT Emco Asset Management.

Bacaan Lainnya

Ada pula JT selaku Direktur PT Pondok Solo Permai, SW selaku Komisaris PT Corfina Capital, F selaku Direktur Utama PT Aurora Aset Manajemen, dan MGWS selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *