Kejagung Tengah Telusuri Aset Dugaan Korupsi Jiwasraya

INDOPOLITIKA.COM Lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2020) di rutan yang berbeda-beda.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menelusuri aset atas kerugian negara yang mencapai 13,7 Triliun itu.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan penelusuran aset, mudah mudahan nanti bisa segera terungkap semua,” katanya di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020) malam.

Perihal alasan mengapa kejaksaan agung tidak membeberkan secara rinci kerugian negara yang dilakukan oleh lima tersangka itu, Febri menyebut, karena masih adanya tersangka dan barang bukti lain yang tengah dikumpulkan.

“Masih dalam proses penyidikan jadi masih kita jaga nanti takut menganggu penyidik dalam pengumpulan alat bukti yang jelas ini terus kita dalami,” jelasnya.

Dalam mengumpulkan barang bukti, Kejaksaan Agung tidak sendiri. Pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyelidikan.

“BPK juga tiap hari juga lihat barang barang bukti diperoleh kemudian kegiatannya di OJK. Jadi beberapa kegiatan yang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari JAM Pidsus menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu.

Lima orang tersebut antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ancaman hukuman maksimal 20 tahun. “Pasal 2 primer, Pasal 3 subsidernya,” katanya. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *