Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi PT Asabri dan Langsung Ditahan

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dari delapan tersangka tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan mantan pejabat PT Asabri.

Muat Lebih

“Sejauh ini ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut (kasus PT Asabri),” kata Leonard di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Delapan orang tersangka tersebut masing-masing mantan Dirut PT Asabri berinisial AR dan SW. Kemudian Mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, Direktur PT Asabri berinisial HS, Kadiv Investasi PT Asabri berinisial IWS, Dirut PT Prima Jaringan berinisial LP, dan dua orang lain berinisial BT dan HH.

Seusai menjalani pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

“Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian ASABRI ini di atas asuransi Jiwaraya,” ujarnya. [rif]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *