INDOPOLITIKA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi PT Jiwasraya. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Maxima Intergra, Joko Hartomo Tirto.
“Satu orang tersangka yaitu berinisial JHT,” kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejagung, Kamis (6/2/2020) malam.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Total tersangka yang tersangkut di perusahaan plat merah itu kini menjadi enam orang.
Mereka adalah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Tim penyidik Kejagung juga telah memperpanjang masa tahanan kelima tersangka yang semula 20 hari masa tahanan menjadi tahap kedua yakni, menambah 40 hari lagi masa tahanan. Hal tersebut lantaran, pemeriksaan oleh tim penyidik belum sempurna dan masih membutuhkan keterangan yang lebih lanjut sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
Sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari ke depan, selama pihak yang bersangkutan telah ditahan 20 hari pertama. [rif]