Galat basis data WordPress: [Lost connection to MySQL server during query]SELECT SQL_CALC_FOUND_ROWS bengkulu_posts.ID
FROM bengkulu_posts LEFT JOIN bengkulu_term_relationships ON (bengkulu_posts.ID = bengkulu_term_relationships.object_id)
WHERE 1=1 AND bengkulu_posts.ID NOT IN (5541) AND (
bengkulu_term_relationships.term_taxonomy_id IN (30,31,32)
) AND ((bengkulu_posts.post_type = 'post' AND (bengkulu_posts.post_status = 'publish')))
GROUP BY bengkulu_posts.ID
ORDER BY bengkulu_posts.post_date DESC
LIMIT 0, 3
Indopolitika – Penggunaan dana refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, perlu memperhatikan kebutuhan dan regulasi. Ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan.
Hal itu ditekankan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) yang mendorong pemerintah daerah, lekas membelanjakan kebutuhan penanganan Covid-19 dari dana refocusing dan realokasi APBD, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya juga telah siap untuk mengawal berjalannya penggunaan anggaran tersebut. Sehingga, penggunaan anggarannya tak lepas dari prinsip-prinsip akuntabel
“Untuk mencari harga yang sesuai, untuk kondisi saat ini tentu sulit. Namun, pemerintah daerah harus melakukannya. Jangan pernah ragu, melakukan pengadaan barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh tenaga kesehatan, pasien maupun masyarakat sehingga musibah ini dapat segera berakhir,” ujar Plt Kajati Bengkulu Tantri Adriani Manurung saat Vicon bersama Sekretaris Daerah Se-Provinsi Bengkulu, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Tantri menambahkan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa sebenarnya sangat simpel, jika sudah ada survey dan mendapatkan Harga perkiraan Sendiri (HPS), tidak perlu memikirkan barang tersebut ada di E-katalog atau tidak. Tapi ingat, harus ada etika pengadaan yang perlu dicermati.
“Saat ini harus dilakukan percepatan, dalam membelanjakan barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Terkait Akuntabilitasnya, BPKP sudah ditunjuk untuk mendampingi pemerintah daerah ketika akan melakukan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19, sehingga dikemudian hari tidak ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” terang Tantri yang juga menjabat sebagai Wakajati Bengkulu Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sudah memerintahkan OPD teknis percepatan penanganan Covid-19, untuk terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pendampingan (Kajati Bengkulu dan BPKP), sehingga tidak ada kekeliruan dalam penggunaannya.
“Dalam penanganan Covid-19, untuk pengadaan barang alat kesehatan (Alkes) sudah mulai berjalan, selaras dengan pendampingan (Asdatun), terkait koordinasi penggunaan anggaran oleh OPD teknis,” tegas Hamka. (MC diskominfotikprovbkl)