INDOPOLITIKA.COM – Terungkapnya status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore menjadi sorotan. Baik KPUD maupun Kemendagri meminta kasus ini dibawa ke jalur hukum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu meminta polemik status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore dibawa ke jalur hukum. Menurut Thomas, KPU daerah sudah menjalankan tugas dengan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.
“Jadi, silakan diproses atau dibawa ke jalur hukum jika ada pihak-pihak lain menemukan dokumen baru terkait dugaan itu (pemalsuan berkas kependudukan),” ujar Thomas menukil Beritasatu.com, Rabu (3/2/2021).
KPU, kata Thomas, telah menjalankan tugas dengan melakukan verifikasi berkas kependudukan Orient P Riwu Kore, sebagai syarat pencalonan. Verifikasi ini dilakukan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang selaku pihak yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient.
“Dinas Dukcapil kota Kupang membenarkan bahwa Orient sebagai WNI sebagaimana e-KTP yang diserahkan kepada KPU. e-KTP ini yang kita periksa ke Dinas Dukcapil,” tandas dia.
Sementara itu, Dukcapil Kemendagri menyatakan nama Orient P Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam database kependudukan.
“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) WNI,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Rabu (3/2/2021).
Zudan berpandangan polisi perlu memeriksa Orient P Riwu Kore untuk memastikan apakah ada yang dilanggar atau tidak dalam proses pencalonan di pilkada lalu.
“Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya. Termasuk juga dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai pasangan calon. Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif mengatakan, sudah memerintahkan anggotanya segera mengusut status kewarganegeraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.
“Pak Kapolda telah perintahkan untuk menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto melansir Kompas.com, Rabu (3/1/2021).
Untuk menindaklanjuti hal itu, lanjut Krisna, polisi hari ini telah berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu NTT. Koordinasi dimaksud untuk mengumpulkan alat bukti, guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak. Krisna menyebut, penanganan lanjutan terhadap persoalan kewarganegaraan itu akan ditentukan kemudian.
“Kami lihat berdasarkan hasil pendalaman hal tersebut, baru ditentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar dia. [ind]