KemenKopUKM Ramai Diserang Netizen, Bantah Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

INDOPOLITIKA.COM – Nama ‘Madura’ trending X (Twitter) Sabtu ini. Selain itu, netizen juga menyertakan link pemberitaan ‘Kementerian Koperasi dan UKM’ yang menimbau Warung Madura agar menaati aturan jam operasional.  

Tak ayal, netizen Indonesia yang dikenal sangat vokal lantas memberikan respons cepat terkait imbaun KemenKopUKM itu. Mereka menilai, pemerintah terlalu usil memainkan superioritasnya untuk mengganggu roda ekonomi UMKM yang sudah berjalan demi melindungi industri besar. 

Bacaan Lainnya

“Padahal Warung Madura tidak pernah merepotkan pemerintah. Bahkan jika pemerintah bubar pun, mereka akan “bodo amat” dan tetap buka,” tulis salah seorang netizen dengan akun @islah_bahrawi 

“Yang Mulia, cobalah sesekali datang ke warung Madura. Lihat kondisi mereka. Sedih. Sebenarnya mereka tak mau merantau, tak mau jaga warung 24 jam bikin lelah capek dan sakit2an. Tapi himpitan ekonomi yang memaksa mereka bgitu. Negara pedulikah?,” sindir akun @Adiprayitno_20. 

“Indomaret dan Alfamart banyak yang buka 24 jam. Juga Circle K. Kenapa cuma Madura Mart yang dilarang? Btw ada yg tahu gimana cara franchise Madura Mart, kah? Mau ih, buka satu di Tebet. “Buka terus sampai kiamat. Kiamat juga buka setengah hari,” ketus akun @DokterTifa. 

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) buka suara.  

KemenKopUKM tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024). 

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam. 

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif. 

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. 

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif. 

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM. 

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif. 

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum. 

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *