Ketua Dewas soal Izin Geledah Kantor PDI-P: Kalau Ada Permohonan, 1×24 Jam Kami Keluarkan

INDOPOLITIKA.COM – Polemik surat izin penggeledehan kantor PDI-Perjuangan masih menjadi pertanyaan. Satu sisi, KPK mengatakan belum mengantongi atau masih menunggu diterbitkan izin oleh Dewan Pengawas (Dewas). Disisi lain, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan tegas mengatakan kalau ada izin, selama 1×24 jam langsung diterbitkan.

Demikian penegasan itu disampaikan Tumpak saat tampil di acara Mata Najwa, Rabu (15/1/2020) malam. Meski tidak gamblang mengatakan KPK sudah atau belum mengajukan surat permohonan izin geledah, namun Tumpak menjawab diplomatis.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada izin, kami keluarkan 1×24 jam,” jelas Tumpak yang tampil perdana di media, khususnya Najwa usai dilantik beberapa waktu lalu.

Sayangnya, kata Najwa, pimpinan KPK yang sebelumnya confirm hadir, malah tidak kelihatan di acara tersebut. “Kami sudah mendapatkan konfirmasi kehadiran seluruh jajaran pimpinan KPK sebelumnya, tapi membatalkan kehadirannya. Bahkan juru bicaranya pun tidak datang ke Mata Najwa. Terima kasih ketua dewan pengawas,” katanya mengalihkan pembicaraan ke Tumpak yang akhirnya jadi narsum seorang diri.

Najwa lantas mengajukan pertanyaan ke Tumpak soal beralasan tidak Dewas dituding menghambat kerja KPK.

Menjawab hal itu, Tumpak mengatakan, seluruh jajaran Dewas KPK sudah komitmen untuk tidak akan mempersulit apa yang akan dilakukan KPK.

Salah satu yang berhubungan dengan penindakan, Dewas akan memberikan izin atau tidak memberikan izin atas tindakan-tindakan umpamanya melakukan penyuapan, penggeledehan maupun penyitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *