Kisruh KLB Berlanjut, Demokrat Gugat 12 Mantan Kader Inisiator KLB Deli Serdang

INDOPOLITIKA.COM – DPP Partai Demokrat menggugat 12 mantan kadernya yang menjadi inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut). Mereka digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan telah diserahkan pada Selasa (13/4/2021). “Sebanyak 12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat,” kata Herzaky di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Bacaan Lainnya

Herzaky menjelaskan, pendaftaran gugatan ini merupakan tindaklanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena pencabutan gugatan ini, Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB Sumut oleh Menkumham.

“Menkumham pada tanggal 31 Maret 2021 lalu menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku KLB ilegal tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan. Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD hingga surat mandat,” tutur dia.

Dengan begitu, menurut pria yang akrab disapa Zaky ini, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat. “Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami,” tuntasnya. [ind]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *