INDOPOLITIKA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Dengan begitu Surat Keputusan (SK) Kemenkumham soal kepengurusan Ketum Berkarya Muchdi Purwopranjono dibatalkan.
Putusan PTUN Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT diketok tanggal 16 Februari. Sebagai penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putra (ketua umum). Sedangkan tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.
“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” demikian amar putusan PTUN Jakarta dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, Rabu, (17/2/2021).
Dalam putusannya, majelis PTUN menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
SK Menkum HAM ini yang sempat membuat Tommy Soeharto terdepak setelah munculnya kepengurusan Berkarya kepemimpinan Muchdi Pr.
Untuk diketahui, sejumlah kader Partai Berkarya sempat mengkritisi kepemimpinan Tommy Soeharto. Konflik terjadi hingga dibentuk Presidium Penyelamat Partai. Mereka meminta agar digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Munaslub pun digelar dan terpilihlah Muchdi Purwopranjono sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. Kepengurusan Muchdi pun dibawa ke kemenkumham dan disahkan. [rif]