Kisruh Partai Demokrat, Prof Jimly: Pemerintah Bisa Tak Sahkan Hasil KLB dan Ganti Moeldoko di KSP

INDOPOLITIKA.COM – Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi harus bersikap netral dalam merespons dinamika Partai Demokrat (PD) usai Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Untuk memastikan sikap netral tersebut, kata Prof Jimly, pemerintah bisa saja melakukan dua hal. Pertama, tidak mengesahkan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

“Kalau Pemerintah hendak mematikan sikap netralnya, bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus KLB tersebut,” tulis Jimly melalui akun Twitternya @JimlyAS, Minggu, (7/3/2021).

Kedua sebagai bentuk pemerintah netral adalah mencari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) anyar, pengganti Moeldoko.

“Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya,” tulis Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memandang sikap pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Mahfud sudah tepat.

“Sikap yang memang sudah semestinya begitu untuk menjaga kualitas dan integritas demokrasi Pancasila,” ujar Jimly.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatra Utara, masalah internal partai. Pemerintah tak mau ikut campur.

Mahfud mengatakan hasil KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kemenkumham.

Mahfud MD mengatakan, jika hasil KLB itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd.

Menurut Mahfud MD, KLB PD di Sumut saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

“Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” tutur Mahfud menjelaskan.

Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi partai.

“Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tetapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya,” pungkasnya. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *