Kivlan Zein Anggap Kasusnya ‘Rekayasa’, Jaksa dan Dakwaannya Disebut Ngawur

INDOPOLITIKA.COM – Ruang sidang Kusumaatmadja IV Pengadilan Negeri Jakpus penuh sesak pada Rabu, (29/1/2020). Sidang itu agendanya mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Mayjend (Purn) Kivlan Zein. Saat membacakan tanggapannya, jaksa menolak semua eksepsi Kivlan.

Saat memberi keterangan pers usai sidang, dengan nada tinggi, Kivlan menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional. Jaksa dianggap tak menjawab keseluruhan eksepsinya.

Bacaan Lainnya

“Eksepsi saya ditolak. Jaksa ini sama sekali tidak menjawab eksepsi saya. Artinya Jaksa ini nggak bener cara dia menjawab. Berarti saya harus bebas,” katanya dengan nada tunggi.

Dia mengatakan, banyak contoh eksepsinya yang tidak dijawab Jaksa. Misalnya tanggal penangkapan dan lokasi penangkapannya. Dia menjelaskan, dirinya ditangkap di Mabes Polri. Karena itu, jawaban jaksa yang dia anggap tidak jelas itu menunjukkan bahwa Jaksa tidak profesional.

“Tidak bisa menjawab (eksepsi saya). Bingung dia menjawabnya. Ngawur dia. Jawaban dia atas eksepsi saya ngawur. Dakwaannya juga ngawur. Karena (kasus) ini rekayasa,” ujarnya.

Atas fakta-fakta itu, dia mengatakan akan mengikuti proses sidang dua pekan mendatang. Tetapi, dia berharap majelis hakim bijaksana melihat kasusnya. Apalagi, jaksa tidak mampu menjawab eksepsi dia pada persidangan sebelumnya. “Mudah-mudahan hakimnya mendapat petunjuk dari Allah,” ujarnya.[asa]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *