INDOPOLITIKA.COM – Kisruh pemecatan Direktur TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI kian panjang. Komisi I DPR RI menolak keputusan pemecatan tiga direktur TVRI oleh Dewas, termasuk Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Dewas kepada direktur TVRI juga ditentang.
“Komisi I DPR RI menolak surat Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan tiga dewan direksi TVRI dan mendesak Dewas untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhetian tiga dewan direksi LPP TVRI oke?,” tandas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis saat menyimpulkan hasil rapat bersama Dewas TVRI , Kamis (16/4/2020).
Pertanyaan itu pun langsung dijawab setuju oleh para anggota Komisi I DPR RI. “Setuju,” jawab mereka.
“Oke kalau begitu saya ketok,” ucap Kharis.
Komisi I DPR menilai kisruh di internal TVRI semakin komplek. Oleh karena itu, Komisi I akan mengelar rapat internal guna menyelesaikan persoalan di TVRI.
“Komisi I akan mengadakan rapat internal guna menentukan sikap atas dinamika internal permasalahan di LPP TVRI yang semakin kompleks,” tandas Kharis.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI , Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan, pemberhentian tiga direktur TVRI berkaitan erat dengan keputusan pemberhentian Dirut TVRI Helmy Yahya.
Arief menjelaskan, bahwa setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama maka di sana disampaikan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab, tidak dapat diterima Dewas.
“Dari 21 point hanya 1 poin yang bisa diterima. Dalam konteks seperti itu ada yang namanya terjadi mutatis mutandis, dimana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan Direktur Utama Bapak Helmy Yahya,” papar Arief. (rma)