Komisi III Sebut Belum Butuh Tim Independen Kasus Novel Baswedan

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, M Nasir Djamil menilai keinginan ICW agar Presiden membentuk tim independen dalam pengembangan kasus Novel Baswedan guna menghindari ‘conflict of interest’ jelas belum dibutuhkan.

Justru Polisi harus didorong agar mengedepan profesionalisme untuk meraih kepercayaan publik.

Muat Lebih

“Tim independen tidak dibutuhkan dan buang-buang waktu saja serta kontraproduktif dengan keinginan kita agar kasus ini cepat disidangkan,” kata Nasir di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Polisi kini dihadapkan dengan pilihan berat karena pelaku penyiraman air keras kepada Novel adalah polisi aktif.

“Polisi saat ini sedang dihadapkan dengan membela korps atau menegakkan kebenaran. saya mendengar sendiri bahwa Kapolri ingin menegakkan kebenaran meskipun terhadap anggota polisi sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, selama ini juga dalam menegakkan disiplin organisasi, banyak anggota Polri yang mengalami sanksi, baik administrasi berupa pemecatan tanpa hormat maupun pidana.

Dalam kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, misalnya, ada perwira  menengah polisi yang terlibat dan diproses secara hukum dan divonis bersalah serta dihukum penjara dan dicopot dari keanggotaan Polri.

“Saya mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan mendorong institusi  Polri agar dalam  mengembangkan kasus Novel tetap transparan dan bertanggungjawab. Kalau bukan Polri yang kita percaya, lembaga mana yang kita harapkan untuk menyelesaikan kasus Novel?, Ya gak ada,” pungkasnya.[ab]

 

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *