Kompak, Ulama & Dokter Minta Warga Jangan Tolak Jenazah Pasien Corona

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Peristiwa penolakan penguburan jenazah pasien Corona akhir-akhir ini kerap terdengar. Padahal menurut para ulama, menolak penguburan jenazah dosanya berlipat-lipat. Sementara kalangan dokter menyebut, pasien Corona sebelum dikuburkan sudah melalui berbagai proses. Para pihak ini meminta masyarakat tidak terlalu berlebihan paniknya, karena virus Corona pada jenazah tidak mungkin berpindah ke orang lain.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, KH Fadlolan Musyaffa menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan keterangan pihak medis dalam menangani pasien Covid-19. “Dari Komisi Fatwa menilai, proses yang dilakukan rumah sakit terhadap jenazah Covid-19 sudah benar dan sesuai dengan syar’i,” kata Fadlolan dalam rapat pembahasan hal tersebut di kantor Baznas Jateng Jalan Menteri Supeno Semarang, kemarin.

Muat Lebih

Dia menerangkan, medis menyatakan penanganan jenazah sudah diberlakukan dengan sedemikian rupa. Tentu untuk menjauhkan petugas dan orang yang dekat dengan jenazah, tidak tertular virus. “Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk menolak jenazah untuk dikuburkan,” imbuhnya.

Fadlolan menjelaskan, sesuai syariat agama Islam, menguburkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah. Maka umat Islam kepada jenazah nonmuslim memiliki dua kewajiban. Yaitu mengangkat jenazah dan menguburkan. Sementara umat Islam kepada jenazah yang sama-sama seagama ada lima kewajiban. Meliputi memandikan, mengkafani, menyalati, mengangkat ke kuburan dan menguburkan.

Praktis, bila ada salah satu umat Islam menolak salah satu kewajiban lima tadi, berarti meninggalkan fardu kifayah. Yang artinya, semua orang Islam berdosa.

MUI berharap tidak ada lagi masyarakat yang menolak setelah ada keterangan medis dalam penanganan jenazah Covid-19. Karena sudah tidak mungkin ada penularan lagi mengingat penanganan sudah berlapis-lapis, terutama dalam pembunuhan bakteri.

Dijelaskan pula, dalam protokol fatwa MUI Jateng tertanggal 19 Maret 2020 dinyatakan, bila protokol yang telah dibuat tenaga medis, dan profesional medis yang ada di RS sudah melakukan sistem dan teori dengan baik, maka warga, keluarga, atau masyarakat boleh turut untuk menyalati dan mendatangi upacara penguburan.

“Sehingga MUI melihat proses itu, kita meyakini bahwa itu sudah antibakteri dan virus sudah mati. Harapan kami dari MUI Jateng warga di mana pun berada tidak boleh menolak jenazah,” ujar Fadlolan.

Dari informasi yang diterimanya, medis sudah melakukan langkah penanganan jenazah Covid-19 dengan baik. Ketika pertama akan dimandikan, jenazah disemprot dengan klorin lebih dulu. Kemudian jenazah diceboki dengan air suci dan mensucikan. Setelah bersih najisnya, kemudian dimandikan dengan semprotan.

Selanjutnya medis meniati untuk mewudukan, tentu dengan tidak harus menyentuh. Cukup dari wajah dan tangan, setelah rampung akan disemprot lagi dengan klorin. Jenazah dimasukkan di plastik, dan dikafani. Jenazah lantas ditutup dengan plester, kemudian diikat dengan tali pocong sebanyak tiga.

Tidak berhenti di situ, jenazah disemprot lagi dan dimasukkan ke peti dengan miring, biar saat dikuburkan sudah menghadap kiblat. Lagi-lagi penyemprotan kembali dilakukan, dan baru ditutup. Kemudian disilikon, peti dipaku, dan mobil jenazah juga tak luput dari penyemprotan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *