INDOPOLITIKA.COM- Kontraktor pemenang tender proyek rumah deret Tamansari Kota Bandung masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Lembaga Kajian Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, setelah ditelusuri di portal pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional yang dikelola oleh LKPP, inaproc.id, PT Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam aktif.
Dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelanggaran PA/KPA Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan No : 617/KPA/BRSDM/VII/2018. Sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g, daftar hitam aktif diberikan kepada penyedia (perusahaan) yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Aan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya PT Sartonia Agung tidak boleh ikut dalam lelang proyek LKPP. Masalahnya PT Sartonia Agung masih dijatuhi sanksi terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020.
“Itu artinya penyedia tidak melaksakan kontrak dan tidak meyelesaikan pekerjaannya. Sanksinya jelas, pelarangan keterlibatan di seluruh lelang elektronik secara nasional hingga 31 Juli 2020,” kata Aan
Aan ingin melihat perjanjian kontrak antara Pemkot Bandung dengan PT Sartonia Agung. Apakah perjanjian kontrak itu dilakukan sebelum Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam atau sebelumnya. Kata dia, kalau sudah terdaftar didaftar hitam aktif LKPP, itu adalah kesalahan Pemkot.
Jika hal ini benar adanya, Maka Komisi A DPRD Kota Bandung memita Pemkot Bandung untuk mengevaluasi kontrak kerjasama antara Pemkot Bandung dan PT Sartonia Agung dalam proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari yang merupakan gagasan dari Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil.
Aan mengatakan nilai kontrak mencapai Rp 66 miliar. Maka evaluasi kontrak kerjasama perlu dilakukan untuk memastikan bahwa PT Sartonia Agung tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yakni gagal menyelesaikan proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, dengan nilai pagu Rp 54,3 miliar.
“Yang dibangun ini adalah gedung untuk masyarakat. Kenyamanan dan keamanan perlu diperhatikan. Bayangkan kalau asal asalan dan tidak seusi aturan, ini bahaya,” ucapnya.
Akan tetapi, jika terbukti melakukan kerjasama dengan Pemkot Bandung sebelum dijatuhi sanksi dari LKPP, Pemkot Bandung boleh saja meneruskan proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari dengan PT Sartonia Agung. Namun, Aan tidak yakin PT Sartonia Agung bisa menyelesaikan kontrak dengan baik.
“Tapi di sini ada penurunan tingkat keyakinan. Kita tidak yakin perusahan tersebut yang sudah masuk daftar hitam. Kemudian dipakai jadi pihak ketiga, membangun gedung yang nanti digunakan untuk masyarakat. Ini nilainya besar,” ucap Aan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan membenarkan bahwa PT Sartonia Agung selaku kontraktor pemenang tender proyek Rumah Deret Tamansari masuk dalam daftar hitam aktif LKPP.
Dadang menjelaskan, Pembangunan Rumah Deret Tamansari kemungkinan besar akan tetap dikerjakan oleh PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender. Sebab, sanksi dari LKPP yang diberikan kepada PT Sartonia Agung terjadi sebelum pengumuman pemenang lelang proyek Rumah Deret Tamansari.
“Pada saat penentuan pemenang tender itu tahun 2017. Enggak masalah karena daftar hitamnya di tahun 2018,” jelasnya.
Dadang mengatakan, peraturan LKPP nomor 17 tahun 2018 memperbolehkan PT Sartonia Agung boleh mengerjakan proyek Rumah Deret Tamansari saat kena saksi,.
“Saya kembali ke aturan mengenai sanksi daftar hitam ada di peraturan LKPP no 17 tahun 2018. Dalam pasal 6 ayat 2 isinya kurang lebih, penyedia barang yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila atau jika pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi,” ujar dia.
Dadan menyebut nilai pagu Rp 54,3 miliar tidak hanya dikerjakan sendiri oleh PT Sartonia Agung. “Kalau saya lihat di dokumen PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender tidak sendiri, tapi dikerjakan secara KSO, ada tiga perusahaan,” kata Dadang.[pit]