Korban Mafia Bisnis Rumah Mewah Ditetapkan Tersangka, Vanda dan Satrio Keberatan dan Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM –Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto Satrio yang sesungguhnya adalah korban mafia jual beli rumah mewah justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan harus ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Dalam jual beli rumah mewah itu melibatkan Kuasa Jual Mustopa alias Topan, Arnold Siahaya, Dedi R., Staff Notaris dan Julfan Saluri yang ketiganya tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang serta Neneng Zakia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Hendrik Oktavianus.

Muat Lebih

Terkait penetapan sebagai tersangka, keduanya merasa keberatan dan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka disangka melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Chairil Syah selaku Penasihat Hukum Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto Satrio menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Penyidik belum bisa menjelaskan kepada publik secara rinci terkait dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami, selain itu penangkapan, penahanan dan penetapan klien kami sebagai tersangkapun kami nilai kurang tepat mengingat keduanya adalah korban, sama halnya dengan Ibu Zurni Hasyim Djalal (ibunda bapak Dino Pati Djalal/mantan Wamenlu RI), atas dasar itulah kami sebagai Penasihat Hukumnya mengajukan upaya Praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah terdaftar dengan Register Perkara: 47/Pid.Pra/2021/PN.Jak.Sel.” terang Chairil, kemarin.

Lebih lanjut Chairil Syah menjelaskan, disamping mempersoalkan penetapan sebagai tersangka, dipersoalkan pula Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai hal ini, Tim Penasihat Hukum Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto Satrio sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Klien kami dikenakan status Tahanan Negara dan ditahan oleh Polda Metro Jaya, setelah 60 Hari klien ditahan, pemeriksaan ditingkat penyidikan dalam perkara klien kami belum selesai dan tidak mendapatkan kepastian hukum, kemudian tanggal 14 April 2021 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan PENETAPAN Nomor 339/Pen.Pid/2021 /PN.Jkt.Sel dan Nomor 340/Pen.Pid/2021/PN.Jkt.Sel, , yang berisi penetapan memperpanjang waktu penahanan terhadap klien, kami sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, karena kami menilai terdapat beberapa hal yang luput dari pertimbangan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mempertimbangkan alasan-alasan yang kami sampaikan dan membatalkan Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,” jelas Chairil.

Demikian pula dengan Praperadilan, Chairil Syah sangat percaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan yang adil buat kliennya. [dbm]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *