INDOPOLITIKA.COM – Saat musim wabah corona seperti ini, para koruptor yang dipenjara jangan dibebaskan. Tetapi, penjahat jalanan kambuhan lebih bagus ditembak di tempat saja. Demikian diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Wiwik Sri Widiarty, S. H., M. H.
“Kalau untuk koruptor, jangan dilepas meski pada musim wabah corona seperti ini. Mereka (koruptor), kan, sudah menggarong uang rakyat. Keenakan kalau dilepas dari penjara nanti,” ujarnya, Rabu (22/4/2020).
Wiwik mengatakan, dirinya tidak setuju bila para koruptor dibebaskan dari penjara dengan alasan takut terpapar virus corona. “Saya tidak setuju (para koruptor) dilepas. Selesaikan saja yang koruptor itu menerima hukumannya. Nanti enak dia kalau dilepas (korupsi) lagi,” cetusnya.
Dosen di fakultas hukum UKI dan beberapa universitas di Jakarta ini menegaskan, bila para koruptor dibebaskan, maka nanti bisa saja orang lain ikut-ikutan melakukan korupsi.
“Karena, dia pikir nanti bisa bebas kalau ada wabah penyakit seperti ini. Jadi, jangan dilepas koruptor. Selesaikan saja masa hukuman mereka. Saya setuju, Presiden tidak mengizinkan para koruptor dibebaskan,” tandasnya.
Sementara itu, untuk warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang penyakitnya kambuh alias berbuat jahat lagi setelah dilepaskan dari tahanan pada musim wabah corona seperti ini, dirinya menyarankan agar mereka (para penjahat jalanan kambuhan) ditembak di tempat saja. “Mereka (penjahat jalanan) yang kambuh lagi dari penyakitnya setelah keluar dari penjara, saya setuju mereka ditembak di tempat saja karena sangat meresahkan masyarakat,” paparnya.
Wanita akademisi yang pernah lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, kalau warga binaan yang keluar dari penjara lalau mereka berbuat jahat lagi, maka itu namanya penyakit.
“Saya sebagai akademisi, terjun langsung melihat mereka warga binaan di lapas memang dibina diberi keterampilan agar bisa mandiri saat keluar dari penjara. Ada yang sembuh dan tobat. Tapi, ada yang berbuat jahat terus. Kalau yang seperti ini (berbuat jahat lagi) sudah susah karena namanya penyakit itu,” terangnya.
Maka dari itu, solusi yang tepat, kata Wiwik adalah tembak di tempat. “Sama seperti dulu di tahun 80-an ada namanya petrus (penembak misterius) yang menembak para penjahat jalanan. Kalau sekarang mereka yang dilepas karena corona terus merampok, mencopet, menodong dan berbuat kriminal lagi kepada masyarakat ya sudah tidak usah diberi ampun oleh petugas,” tegas Wiwik.
Menurutnya, tembak di tempat untuk penjahat jalanan kambuhan sangat tepat. “Ini untuk memberikan efek jera kepada para penjahat kambuhan itu. Masyarakat sudah susah karena wabah corona. Tapi, penjahat kambuhan masih meresahkan masyarakat, itu sangat keterlaluan. Supaya mereka bisa sadar. Dan tembak di tempat ini bukan Hak Asasi Manusia (HAM). Enggak ada bicara HAM karena masyarakat sudah takut dan menderita,” tandas Wiwik.
Ia berharap, para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik membasmi kejahatan jalanan di samping menjadi garda terdepan mencegah wabah corona. “Saya pribadi juga hati-hati. Dan saya minta masyarakat juga harus selalu waspada dan hati-hati kalau keluar rumah,” Wiwik menegaskan. [ab/rif]