INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya penjarakan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, terhitung sejak hari ini, Kamis (6/2/2020).
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Amirul Mukminin ditahan karena diduga terlibat kasus suap proyek multiyears (tahun 2017 hingga 2019) yakni pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Untuk diketahui, Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multi years) yang menjerat Amril merupakan salah satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Proyek ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis. Sebab PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Atas pembatalan itu, PT CGA pun menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
Namun pada tingkat kasasi, Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan dan berhak melanjutkan proyek tersebut. Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek.
Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak. Amril pun menyanggupi untuk membantunya.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA.
Sehingga, total Amril diduga menerima uang sekitar Rp 5,6 miliar, baik sebelum atau saat menjadi Bupati Bengkalis.
KPK telah menggeledah kantor dan rumah dinas Amril serta kantor Dinas PU Bengkalis. Dari penggeledahan tiga lokasi itu, KPK menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek.
Akibat perbuatannya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[rif]