INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku menuju Singapura pada hari Senin (6/1/2020) pekan lalu. Imigrasi juga belum menerima surat pencegahan tersangka kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun keluar negeri dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dia diduga menyuap Wahyu dengan tujuan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
“Tercatat 6 Januari keluar dari Indonesia ke Singapura,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Senin (13/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan jika tim penindakan kecolongan terkait kepergian tersangka Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku ke Singapura.
“Ini kami, tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2020) malam.
Menurut Ali, dalam melakukan OTT, tim sama sekali tak mengandalkan penyadapan. Ali menyebut tim memiliki strategi. Ali juga mengklaim, keberadaan Harun di luar negeri, telah diantisipasi.
“Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya,” ungkap Ali.
Meski begitu, Ali mengatakan baru mengetahui keberadaan Harun di Singapura setelah disampaikan pihak Imigrasi. Namun, KPK akan memastikan kembali dan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum.
“Kami mendapat informasinya dari Humas Imigrasi. Tentu nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut atas informasi yang telah disampaikan, selanjutnya kami akan memastikan terlebih dahulu keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Ali menambahkan, KPK tentunya memiliki cara membawa Harun kembali ke Indonesia dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri dan pihak kepolisian. [rif]