INDOPOLITIKA.COM- Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, sembilan skuad Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga kini belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik,” kata Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (21/01/2020).
Sekadar informasi skuad Wantimpres saat ini diisi oleh: Wiranto (Ketua), Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kus Wisnu Wardani, Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, Mardiono Bakar, Arifin Panigoro dan Sukarwo.
Selain Watimpres, Ipi juga mengungkap bahwa staf khusus presiden dan wakil presiden pasca dilantik pada 21 November 2019, hingga kini masih banyak yang belum menyetorkan LHKPN.
“Sementara, untuk Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat baru satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya,” tambah Ipi.
Lebih lanjut Ipi membeberkan, data terkait penyetoran LHKPN bagi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang masuk kategori pelaporan khusus.
“Dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau sebesar 43 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” ucapnya.
Ipi mengingatkan KPK selambat-lambatnya menungu LHKPN para penyelenggara negara tersebut hingga 20 Februari 2020.[sgh]