KPK Tahan Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Masjid

INDOPOLITIKA.COM- Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan kasus suap proyek pembangunan jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan pada hari Kamis 30, Januari, 2020, lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muzni ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama untuk 20 hari kedepan hingga 18 Februari 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.

Ali  mengatakan penyidik KPK telah telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. Yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp 53 miliar dan Jembatan Ambayebesar Rp 14 miliar.

MZ lanjut Fikri, menjadi tersangka penerima hadiah sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai diperiksa, Muzni keluar gedung dengan menggunakan rompi orange. Tanpa banyak berbicara kepada awak media, Muzni langsung masuk dalam mobil tahanan.

“Terima kasih, saya terima kasih. Saya terima kasih saja,” kata Muzni sambil memasuki mobil tahanan.

Untuk diketahui, Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018. Pertama, sejumlah Rp 410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp 25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp 315 juta. Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp 775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp 460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *