INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Keduanya yang merupakan suami istri itu adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di dua rutan berbeda untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 24 Februari 2021. Handoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Melia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021,” kata Lili, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK lama. Isolasi mandiri ini sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
“Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” kata Lili.
Handoko dan Melia merupakan dua dari 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta enam orang kontraktor lainnya I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Lili memaparkan, kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 yang menjerat Handoko dan Meliq sebagai tersangka.
Dalam proyek tersebut, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara. Padahal sejak awal lelang dibuka, PT Arta Niaga Nusantara telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.
Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT Arta Niaga Nusantara dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.
Sementara Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk memenanfkan proyek ini.
KPK menemukan berbagai rekayasa dan manipulasi dalam proyek ini serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Akibat tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 156 miliar.
“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar,” ungkap Lili. [rif]