KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Bengkalis

INDOPOLITIKA.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 475 miliar Tahun Anggaran 2013-2015.

Pengembangan tersangka tersebut setelah ditemukan bukti baru dari penyelidikan sebelumnya yang terlibat dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Bacaan Lainnya

Kesepuluh tersangka baru itu, yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

“Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi, baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020) malam.

Menurut Firli, pada proyek pertama yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015), nilai kerugian mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat adalah PPK M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.

Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Dalam proyek ini yang jadi tersangka adalah PPK M Nasir, PPTK Tirtha Adhi Kazmi, kontraktor I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Lalu proyek ketiga, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. Tersangkanya adalah PPK M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat yakni PPK M Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.

“Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp475 miliar,” ungkap Firli.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Firli, KPK masih akan terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi ini. Penanganan perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *