INDOPOLITIKA.COM- Surat Pengunduran diri komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diantar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Presiden Jokowi.
Wahyu Setiawan adalah Komisioner KPU yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, yang dilakukan oleh Caleg PDIP Harun Nasution.
“Surat dari KPU ke Presiden tentang pengunduran diri Mas WS (Wahyu Setiawan) sudah diantar ke bagian persuratan kantor Presiden Republik Indonesia,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan surat sudah diantar pagi tadi. Untuk selanjutnya, KPU berharap proses pergantian Wahyu sebagai komisioner KPU segera diproses.
Dia mengatakan surat diantar pagi ini. Viryan berharap proses pergantian Wahyu sebagai Komisioner KPU segera diproses.
“Kami berharap proses PAW bisa cepat agar kerja kami bisa kembali normal,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan langsung menuliskan surat pengunduran diri kepada KPU saat dirinya terjaring OTT oleh KPK. Dengan ditandatangani bermaterai Wahyu menyatakan dirinya mundur dari jabatan sebagai komisioner KPU. Selain itu juga, Wahyu meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU seluruh Indonesia atas perbuatan yang terlah ia perbuat.
Wahyu ditangkap oleh KPK karena diduga menerima duit sebesar Rp 600 juta dari total Rp 900 juta yang diminta. Dugaan suap ini terkait dengan upaya memuluskan permintaan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Kemudian, duit suap yang diminta Wahyu dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai orang kepercayaan wahyu, yang juga pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.[pit]