KPU Tangsel: Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Digelar 20 Februari

INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan segera menetapkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Ichsan Saga sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih, pasca Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan menggugurkan gugatan yang dilayangkan pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Ketua KPU Kota Tangsel M.Taufiq MZ mengatakan, pasca Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), maka KPU Tangsel dalam waktu paling Lama 5 hari setelah menerima Salinan Keputusan akan melaksanakan Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Bacaan Lainnya

“Insyallah rencananya Sabtu 20 Februari 2021 di hotel Swiss Bell, KPU akan menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. KPU juga akan live streaming via YouTube dan laman KPU Tangsel,” kata Taufiq saat dihubungi, Kamis (18/2/2021) dilansir dari tangerangonline.id.

Setelah rapat pleno penetapan tersebut, Taufiq menuturkan, pihak KPU Kota Tangsel akan menyampaikan surat keputusan dan permohonan pengesahan ke DPRD untuk selanjutnya berproses ke Gubernur Banten.

“Setelah penetapan kita sampaikan ke DPRD dan Gubernur Banten untuk proses pelantikannya,” ujar Taufik.

Plt Ketua KPU Tangsel, M Taufiq M.Z

Perlu diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Tangsel 2020, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengajukan gugatan ke MK.

Muhamad-Saraswati memperkarakan proses Pilkada Tangsel yang sudah sampai tahap pleno rekapitulasi suara oleh KPU Tangsel, dengan dalil terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Pada pleno tersebut, KPU menetapkan paslon 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memperoleh suara terbanyak. [ind]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *