INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah sebanyak 105 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pemasangan ini akan dilakukan hingga penghujung tahun 2020 mendatang.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Eddy Pramono mengatakan, hingga penghujung 2019, polisi akan menambah sebanyak 45 kamera pengawas itu. Total ada 57 kamera ETLE yang terpasang.
Kemudian, pada 2020, polisi akan kembali menambah sebanyak 48 kamera ETLE di sejumlah ruas jalan ibu kota. Dengan begitu, total kamera ETLE yang akan terpasang sejumlah 105 kamera.
“Pemasangan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dishub DKI Jakarta,” kata Gatot, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/12).
Selain menambah kamera di jalan arteri, Gatot menyebut, pihaknya juga telah memasang dua kamera ETLE di jalur TransJakarta. Hal tersebut dilakukan guna mengurai pelanggaran lalu lintas di jalur tersebut.
“Sekarang masih ada dua titik (pemasangan kamera ETLE di jalur Transjakarta), sebentar lagi akan ditambah jadi 12 titik,” imbuhnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, telah memasang 12 kamera ETLE dengan empat fitur terbaru di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Penerapan ETLE dapat mengubah perilaku berlalu lintas masyarakat. Pasalnya, masyarakat merasa selalu diawasi dengan kehadiran kamera ETLE tersebut.
Sejauh ini, terhitung sejak November 2018 sampai November 2019 tercatat ada 54.074 pelanggar yang terjaring kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.459 pelanggar sudah melakukan konfirmasi dan pembayaran. Sementara 28.615 pelanggar yang diblokir kendaraannya.
Penerapan ETLE sejatinya telah dimulai sejak November 2018. Kendati demikian, hanya beberapa fitur yang baru diterapkan seperti pelanggar lampu merah dan marka jalan. Sedangkan sejak 1 Juli 2019, polisi telah menambah 12 kamera pengawas dengan fitur terbaru.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis kamera, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kamera kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Belasan kamera tersebut telah dipasang di sepuluh titik di Jakarta seperti di sepanjang Jalan Sudirman–MH Thamrin hingga Harmoni. Beberapa yang dapat dideteksi diantaranya mendeteksi penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam, batas kecepatan hingga plat ganjil-genap.[pit]