INDOPOLITIKA.COM – Lagi dan lagi! Peristiwa memblokade akses warga lagi-lagi terjadi di Kota Tangerang. Kali ini, seorang ahli waris menutup akses kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang.
Penutup akses tersebut adalah Edi. Dia adalah salah satu ahli waris dari Sidi Dingdik alias Nisan, pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut. Oleh karena itu, Edi mendirikan penutup akses antara tanah miliknya dan jalan raya. “(Alasan penutupan akses) karena kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini,” kata Edi saat ditemui, kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah surat atas kepemilikan tanah di belakang penutup akses tersebut. Tanah tersebut, sebut Edi, memiliki luas sekitar 2 hektar.
Sejumlah surat itu pun sempat ditinjau kebenarannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Itu (dokumen yang Edi miliki) sudah konfirmasi dengan pihak BPN,” ucapnya.
Edi mengeklaim telah menghubungi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelum mendirikan penutup itu. Ia mengaku, pendirian tembok yang dilakukan hari ini adalah pembangunan yang ketiga kalinya. “Tanggal 30 Juli 2020, itu pemblokiran kedua,” tutur dia.
Langsung Dibongkar
Tidak berselang lama, pihak Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis (8/4/2021) dinihari langsung membongkar beton penutup akses jalan menuju pergudangan ini.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, pembongkaran tersebut lantaran pembangunan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan,” ujar Agus, Kamis (8/4/2021).
Agus mengaku pembongkaran penutup akses jalan menuju perundangan yang dibuat oleh alih waris itu dilakukan pada Kamis dinihari.
Menurutnya pembongkaran itu dilakukan agar mengembalikan fungsi jalan sehingga dapat dilewati warga. “Sehingga, (keberadaan penutup) mengganggu aktifitas dari masyarakat di sini. Terutama warga dan beberap gudang perusahaan,” ujar Agus.
Agus mengatakan, pihaknya akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap akses jalan itu. Menurutnya pengawasan itu dilakukan agar alih waris tidak membangun kembali penutup akses jalan itu. “Hari ini tinggal dipengawasan,” tuntasnya. [ind]