Langgar PSBB dan Marah Saat Ditegur, Pria di Bogor Ini Kini Jadi Tersangka

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Polresta Bogor Kota menetapkan seorang pria bernama Endang Wijaya (44), sebagai tersangka. Endang ditetapkan tersangka karena dianggap melawan petugas yang menegurnya saat Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Endang dijerat Pasal 216 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun dan denda Rp100 juta.

Muat Lebih

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser memastikan proses hukum terus berjalan, meski pria yang diakui oleh Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai kakak kelasnya di SMA Negeri 1 Bogor itu belum ditahan.

Polisi tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk berkas yang sudah berlangsung proses hukumnya di Polresta. Polisi menyerahkan keputusan hukuman kepada hakim di pengadilan.

Sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria mengamuk kepada petugas viral di media sosial. Si pria marah-marah karena istrinya diminta pindah duduk di dalam mobilnya menyusul aturan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Jawa Barat.

“Silakan lapor, saya enggak terima. Mohon maaf, ya, ini prinsip hidup saya. Sebagai laki-laki muslim yang menghargai istrinya,” kata pria yang divideokan salah petugas di check point di Persimpangan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Dengan nada tinggi memekik, pria itu lantas menyebutkan identitasnya sembari mengklaim tak salah dan tak melanggar anturan PSBB. Dia mengaku bernama Endang Wijaya. “Sampaikan ke Pemerintah Daerah Bogor, Bima Arya. Saya menghormati aturan, tapi saya lebih menghormati aturan Allah. Saya suami harus menghargai istri saya,” pekiknya.

Pria itu pun menolak istrinya dipindah tempat duduk di kursi dari depan ke belakang. Kukuh dengan aturan agama, pria itu menunjukkan bahwa dia memakai perlengkapan seperti masker dan membawa hand sanitizer. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *