INDOPOLITIKA.COM – Larangan mudik yang terbit sejak akhir April 2020 sudah resmi berakhir. Setelah berakhir, operasional transportasi kembali berbasis pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Angkutan di Masa Pandemi, yang masih memperbolehkan angkutan umum beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali membuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) pada Minggu (7/6) pukul 00.00 WIB tadi. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono mengatakan operasi jalan tol layang ini dilakukan bertahap. Pihaknya baru membuka kembali jalur menuju Cikampek dini hari tadi.
“Jalur arah Jakarta akan dibuka besok malam, Senin (8/6) pukul 00.00 WIB,” kata Djoko dalam keterangan resmi Jasa Marga, Ahad (7/6/2020).
Djoko menjelaskan pengguna jalan dari arah Rorotan, Cawang, maupun Jatiasih dapat mengakses tol ini menuju Cikampek. Sedangkan pengemudi dari arah sebaliknya baru dapat melalui tol ini besok Senin (6/6/2020).
Sementara itu, PT Angkasa Pura (AP) I mencatat adanya kenaikan trafik penumpang usai larangan mudik selesai.
“Setelah Lebaran periode 25-31 Mei 2020 lalu, Angkasa Pura I melayani hingga 7.931 pergerakan pesawat,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/5/2020).
Faik menegaskan peningkatan trafik penumpang tersebut perlu diantisipasi dengan penerapan protokol new normal atau kenormalan baru di bandara untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19. Faik memastikan AP I sudah melakukan sosialisasi protokol kenormalan baru kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal.
“Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh pemerintah, di mana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami perlu menyosialisasikan protokol kenormalan baru yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan,” ungkap Faik.
Dia menjelaskan protokol untuk pemangku kepentingan di bandara dibuat untuk petugas, pramusaji, kasir, dan juru masak hingga perkantoran atau ruang usaha. Kenormalan baru juga dilakukan terkait tata cara pelayanan, bagi pengguna jasa, metode transkasi, pengiriman dan penerimaan barang, dan pengelolan sampah atau limbah. [rif]