LPSK Nyatakan Harun Masiku Bisa Jadi Justice Collaborator Dalam Kasus Suap PAW DPR

INDOPOLITIKA.COM- Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Harun Masiku juga bisa menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

“Bisa (mendapatkan perlindungan dari LPSK), selama kesaksiannya signifikan dan memenuhi syarat,” ujar Hasto.

Bacaan Lainnya

Hasto menjelaskan, jika memang Harun ingin mendapatkan perlindungan dari KPK, dia harus memenuhi persyaratan terpenuhi syarat formil terkait identitas dan sebagainya. Kemudian, juga harus terpenuhi syarat materilnya yakni ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.

“Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi,” ucapnya.

Lanjut Hasto, apabila syarat formil dan materil telah diselesaikan, maka LPSK selanjutnya akan melakukan pengecekan.

“LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” katanya.

Apabila kata Hasto, semua persyaratan sudah dipenuhi oleh Harun. Maka Harun harus mengungkap siapa saja terlibat dalam kasus tersebut.

Namun demikian, sejauh ini, kata Hasto, LPSK belum menerima ada pihak yang meminta perlindungan atau menawarkan diri menjadi justice collaborator dalam kasus penyuapan PAW tersebut. LPSK, kata Hasto membuka kesempatan kepada siapapun yang ingin menjadi justuce collaborator sebelum kasus penyuapan PAW ini disidangkan.

“Bisa dalam proses itu misalnya, KPK, merasa seseorang bisa menjadi justice collaborator kemudian memenuhi syarat lah kira-kira. Kemudian dirujuk ke LPSK, atau yang bersangkutan merasa memenuhibsyarat untuk menjadi justice collaborator, kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK,” ujarnya.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *