MA Mencatat Total Perkara Yang Masuk Sepanjang 2019 Mengalamai Kenaikan

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Mahkamah Agung mencatat total perkara yang masuk ke MA sepanjang tahun 2019 sebanyak 12.370 kasus dan 20.276 perkara yang sudah diputus. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pada acara Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan pagi tadi, 27 Desember 2019 di kantor MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

“Tahun ini tecatat jumlah perkara yang diregister di Mahkamah Agung sebanyak 19.370 perkara, naik dibanding tahun sebelumnya. Setiap tahun perkara semakin banyak di Mahkamah Agung,” kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

Muat Lebih

Hatta menambahkan tiap tahun perkara yang masuk ke MA terus mengalami peningkatan. Ini berarti ada sisi positifnya bagi MA. Dimana kata dia, masyarakat masih semakin percaya kepada badan peradilan. Sekalipun kata dia, perkara yang masuk tersebut meningkat sebesar 21,91 persen.

“Mahkamah Agung pada tahun ini berhasil memutus perkara 20.021 perkara. Berarti melebihi perkara yang masuk. Perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara. Jumlah perkara diputus meningkat juga yaitu 13,51 persen. Sehingga kerja keras Mahkamah tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi 255 perkara,” ucapnya.

Hatta mengatakan, angka yang dirilis pada hari ini bukan merupakan data akhir. Sebab kata dia, masih ada hakim yang saat ini sedang melakukan sidang.

“Karena masih ada 2-3 hari menuju ke tanggal 1 Januari. Hari ini masih ada hakim agung yang bersidang termasuk hari Senin tanggal 30 ya masih ada yang sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik bisa turun. Naiknya kalau ada perkara pidana yang masuk terutama yang menyangkut terdakwa yang ditahan atau perkara-perkara yang habis penahanannya ini akan segera diputus,” ungkap Hatta.

Hatta menjelaskan MA memiliki aturan dalam memutus perkara. Sesuai SKK MA Nomor 214 tahun 2014 menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lambat lima bulan.

“Jadi 96,20 persen perkara yang masuk dapat diputus kurang dari 3 bulan. Ini sesuai dengan SKK MA nomor 214 tahun 2014 bahwa penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lama 5 bulan, pada tingkat banding paling lama 3 bulan, pada tingkagkat di Mahkamah Agung paling lama 3 bulan juga,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Hatta tidak memungkiri bahwa lembaga peradilan yang ia gawangi ini masih memiliki kekurangan. Namun, ia dan jajarannya tetap berusaha menjadikan lembaga peradilan ini menjadi lebih baik.

“Mahkamah Agung dan jajaran peradilan yang berada di bawahnya berbenah dan berusaha memberikan yang terbaik. Semuanya diarahkan agar lembaga peradilan dapat menjalankan tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” ucap Hatta.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *