Mahfud MD: China Tak Punya Hak Klaim Perairan Natuna

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah China tidak punya hak mengklaim perairan Natuna. Sebab, sejak dulu Indonesia tidak punya konflik tumpang tindih perairan dengan China di wilayah tersebut.

“China itu tidak punya hak untuk mengklaim itu. Karena Indonesia tidak punya konflik perairan, tumpang tindih perairan Indonesia dengan China. Kita tidak punya,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat (3/1/2020).

Muat Lebih

Mahfud pun menyinggung terkait perkara Laut China Selatan yang pernah terjadi antara China dengan Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, dan Taiwan. Dalam perkara tersebut, diputuskan dalam South China Sea (SCS) Tribunal 2016 yang menyatakan China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.

“South China Sea Tribunal itu keputusannya China tidak punya hak atas itu semua sudah selesai. Dan itu konfliknya bukan dengan Indonesia tapi dengan negara-negara Asia Tenggara yang lain,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tersebut sudah ditetapkan oleh hukum internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.

“Secara hukum internasional, UNCLOS 1982 sudah jelas kok, China tidak punya hak atas itu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS. Itu satu unit PBB yang menetapkan tentang perbatasan wilayah air antar negara,” ucapnya.

Mahfud pun menegaskan kembali, sikap Indonesia tegas atas batas-batas wilayah perairan tersebut. Dirinya mengatakan, Indonesia akan terus menjaga hak kedaulatan negara. “Ya pokonya itulah pernyataan kita. Ada jalan diplomatik kemudian ada jalan sendiri gitu. Saya kira itu, yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat yang harus kita jaga,” tukasnya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, kata Mahfud, juga sudah memanggil Dubes China dan akan terus melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan terkait penyelesaian konflik di perairan Natuna, Kepulauan Riau tersebut. “Enggak pake hasil namanya manggil kan lalu diberitahu bahwa itu punya kami, jadi engak pake hasil wong itu bukan keputusan kok,” pungkasnya.{asa}

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *