INDOPOLITIKA.COM – Menko Polhukam Mahfud Md menilai biang kekisruhan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) karena adanya kesalahpahaman beberap orang.
Mahfud mengatakan yang melakukan aksi teror terhadap keluarga Panitia Diskusi CLS tersebut bisa dilaporkan ke polisi dan aparat wajib mengusut laporan teror itu.
“Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya,” kata Mahfud lewat keterangan resmi yang diterima, Ahad (31/5/2020).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini sendiri menilai diskusi semacam itu tidak perlu dipermasalahkan. Menurut dia diskusi yang bertema pemberhentian presiden itu tak perlu sampai dilarang.
“Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang,” ucap Mahfud MD.
Mahfud juga mengaku mengenal pembicara yang akan mengisi acara diskusi tersebut Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni’matul Huda. Mahfud tahu orang tersebut tak subversif.
“Saya pembimbingnya saat menempuh pendidikan doktor. Saya tahu dia orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi,” kata Mahfud.
Menurut dia, pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi.
Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kemudian kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.
“Di luar itu, membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi, hanya membuat kebijakan COVID-19, ndak ada. Sejauh tidak ada lima unsur itu, Presiden tidak bisa diberhentikan,” ujarnya menegaskan.
Oleh sebab itu, ia menyampaikan kepada aparat keamanan untuk tidak mengkhawatirkan pelaksanaan diskusi itu sebagai forum ilmiah. Akan tetapi, Mahfud kemudian mendapatkan informasi jika diskusi tersebut urung digelar, padahal UGM dan aparat kepolisian tidak pernah melarang pelaksanaan diskusi itu.
“Saya cek ke polisi, ndak ada polisi melarang. Saya cek rektor UGM, saya telpon Rektor UGM, pembantu rektor, apa itu dilarang? Ndak Pak itu di antara mereka sendiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan adanya ancaman pembunuhan yang disampaikan OTK terhadap pelaksanaan kegiatan hingga kepada keluarganya. Sigit mengungkap, ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29 Mei 2020. [rif]