Mas Nadiem Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Muat Lebih

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” ujarnya, Sabtu (29/5/2020).

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menerangkan bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditetukan pada minggu ketiga di bulan Juli. Ditegaskan Hamid, mengingat saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Metode dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). “PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring,” kata Hamid.

Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *