Masih Kuliti Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Tiga Anak Buah Benny Tjokro

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Jiwasraya. Selasa (4/2/2020) Kejagung memanggil 5 (lima) orang, tiga diantaranya merupakan anak buah dari tersangka Benny Tjokrosaputro.

Mereka adalah Sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro yang terdiri atas dua orang, Jani Irenawati dan Rani Mariatna, serta Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk, Jumiah.

Bacaan Lainnya

Selain itu tim penyidik Kejagung juga memanggil mantan pengacara PT. Asuransi Jiwasraya Tbk, Irfan Melayu dan Direktur Independent PT. Armadian Karyata, Devi Henita.

“Mereka hadir dalam pemanggilan hari ini, kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Tim penyidik Kejagung juga telah memperpanjang masa tahanan kelima tersangka yang semula 20 hari masa tahanan menjadi tahap kedua yakni, menambah 40 hari lagi masa tahanan. Hal tersebut lantaran, pemeriksaan oleh tim penyidik belum sempurna dan masih membutuhkan keterangan yang lebih lanjut sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

“Kalau 20 hari sudah habis, kan tentu diperpanjang 40 hari,” kata Hari di Gedung Bundar Jampidus, Kejagung RI, Jakarta, Senin (3/20/2020).

Sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari ke depan, selama pihak yang bersangkutan telah ditahan 20 hari pertama. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *