INDOPOLITIKA.COM- Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih diwarnai pelanggaran. Mall dan toko besar di Kota Tangsel masih beroperasi.
Dari pantauan di lapangan, Pamulang Square, Ace Hardware, Mitra 10, Electronic City di Pamulang, Kota Tangsel masih beroperasi di massa PSBB. Hal tersebut melanggar Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020.
“Kami sudah ada izin buka,” ungkap salah seorang karyawan Ace Hardware yang enggan disebutkan namanya, Jumat (22/5/2020).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangsel Maya Mardiana mengatakan, dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 toko kebutuhan pokok saja yang boleh beroperasi selama masa PSBB.
“Makanya pasar tidak boleh tutup. Karena menjual kebutuhan pokok,” ungkap Maya.
Untuk Ace Hardware, Mitra 10, Pamulang Square, Electronic City menurut Maya bukan toko yang menjual kebutuhan pokok.
“Selain kebutuhan pokok, kelontong, warung nasi ya tidak boleh buka selama PSBB,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangsel untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar PSBB di Kota Tangsel.
“Ya penegakan aturan adanya di Satpol PP. Nanti kami teruskan ke Satpol PP,” paparnya. (Azh)